Kamis, 15 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah :


1.   Keangotaannya bersifat sukarela dan terbuka
      Keangotaannya bersifat sukarela tanpa paksaan dari siapa pun serta bersifat sukarela bagi       semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung       jawab kanggotaan tanpa menbedakan gender.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
      Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang       dipilih sebagai pengurus  atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota dan setiap       anggota mempunyai hak suara yang sama.

3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
      SHU yang diberikan kepada setiap anggota harus seimbang berdasarkan jasa usaha masing-       masing anggota.

4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
      pemberian balas jasa yang diberikan sesuai dengan modal awal anggota atau berdasarkan       transaksi mereka terhadap koperasi.

5.   Kemandirian
      Yaitu modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota dalam setiap perjanjian dengan       pihak luar ataupun dalam, tetapi syaratnya harus tetap menjamin adanya pengawasan dari       anggota.

6.   Pendidikan Pengkoperasian
      Dimaksudkan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisen bagi       perkembangan koperasi.

7.   Kerjasama antar koperasi
      Diharapkan dengan adanya kerjasama antar koperasi secara lokal dan nasional makagerakan       koprasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan daaat memperuat geraan koperasi. 

Jumat, 09 Oktober 2009

Pengalaman Koperasi di Sekolah

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Fungsi Koperasi yaitu :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Koperasi disekolah saya memang tidak terlalu besar, tetapi di koperasi cukup lengkap untuk memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan baik untuk siswa-siswi maupun untuk para guru. Di koperasi menjual seragam sekolah seperti baju batik, kemeja putih, rok abu-abu, baju olahraga topi dan dasi. Koperasi juga menjual alat-alat tulis seperti buku tulis, pulpen, pensil, penggaris dan lain-lain. Selain itu dikoperasi juga menyediakan buku paket dari semua mata pelajaran dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dibutuhkan bagi siswa-siswi disekolah. Disamping itu koperasi juga menjual berbagai macam makanan dan minuman, serta menerima penitipan makanan dari siswa-siswi yang nanti akan dijual di koperasi. Keanggotaan dari koperasi sekolah itu sendiri terdiri dari seluruh guru-guru dan staf Tata Usaha. Dan keuntungannya dibagi rata untuk para anggotanya.

Walaupun cukup lengkap koperasi disekolah tetapi harga barang-barang yang dijual lumayan mahal dibandingkan dengan harga yang dijual di toko-toko. Hal ini yang menyebabkan para siswa-siswi enggan untuk membeli di koperasi. Meskipun demikian beberapa teman dari saya masih tetap ada yang membeli dikoperasi. hal ini disebabkan karena pelayanan yang diberikan oleh penjaga koperasi cukup memuaskan, sehingga itu dapat menambah nilai positif bagi koperasi disekolah kami. Disamping itu kelebihan dari koperasi disekolah yaitu letaknya yang berada didalam lingkungan sekolah, sehingga memudahkan para siswa-siswi untuk memenuhi kebutuhanya, dan dapat menghemat waktu.

Mugkin hanya sedikit pengalaman yang saya miliki, semoga pengalaman saya dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.