Kamis, 15 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah :


1.   Keangotaannya bersifat sukarela dan terbuka
      Keangotaannya bersifat sukarela tanpa paksaan dari siapa pun serta bersifat sukarela bagi       semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung       jawab kanggotaan tanpa menbedakan gender.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
      Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang       dipilih sebagai pengurus  atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota dan setiap       anggota mempunyai hak suara yang sama.

3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
      SHU yang diberikan kepada setiap anggota harus seimbang berdasarkan jasa usaha masing-       masing anggota.

4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
      pemberian balas jasa yang diberikan sesuai dengan modal awal anggota atau berdasarkan       transaksi mereka terhadap koperasi.

5.   Kemandirian
      Yaitu modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota dalam setiap perjanjian dengan       pihak luar ataupun dalam, tetapi syaratnya harus tetap menjamin adanya pengawasan dari       anggota.

6.   Pendidikan Pengkoperasian
      Dimaksudkan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisen bagi       perkembangan koperasi.

7.   Kerjasama antar koperasi
      Diharapkan dengan adanya kerjasama antar koperasi secara lokal dan nasional makagerakan       koprasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan daaat memperuat geraan koperasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar